
Indramayu – Sebagai bentuk kepedulian dalam membantu masyarakat memperoleh akses pelayanan administrasi yang mudah dan tepat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengurusan Dokumen Identitas yang bertempat di Balai Desa Larangan. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan dokumen identitas sebagai bagian dari pemenuhan hak administratif warga negara.
Melalui kegiatan ini, LBH Endang Dharma Ayu memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait berbagai dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai prosedur pengurusan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta solusi terhadap kendala yang sering dihadapi dalam proses administrasi.
Kegiatan pemberdayaan ini juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan dokumen kependudukan. Tim LBH Endang Dharma Ayu memberikan arahan dan pendampingan agar masyarakat dapat memahami langkah yang tepat dalam menyelesaikan kendala administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, LBH Endang Dharma Ayu turut mendorong masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya memiliki dokumen identitas yang lengkap dan valid. Kepemilikan dokumen tersebut tidak hanya menjadi bukti administrasi, tetapi juga menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik, pendidikan, kesehatan, maupun hak-hak masyarakat lainnya.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Balai Desa Larangan merupakan bagian dari komitmen LBH Endang Dharma Ayu dalam menghadirkan layanan hukum dan pendampingan yang dekat dengan masyarakat. Dengan adanya edukasi serta pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak administratifnya dan mampu mengakses pelayanan publik secara lebih mudah, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
