
Indramayu – Sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu turut merealisasikan Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Larangan. Program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya bagi warga desa yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan hukum.
Melalui keberadaan Posbankum Desa Larangan, masyarakat diberikan kemudahan untuk memperoleh pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Layanan yang diberikan mencakup konsultasi hukum, pemberian informasi hukum, edukasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat, serta arahan terkait langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Realisasi program ini juga menjadi bentuk sinergi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Dengan hadirnya Posbankum, masyarakat tidak hanya mendapatkan tempat untuk menyampaikan permasalahan hukum, tetapi juga memperoleh edukasi agar mampu mencegah terjadinya konflik dan menyelesaikan persoalan secara tepat melalui jalur hukum yang sesuai.
Dalam pelaksanaannya, LBH Endang Dharma Ayu berkomitmen untuk mendukung keberlanjutan program ini melalui pendampingan dan pelayanan hukum yang profesional serta mudah diakses oleh masyarakat. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan masyarakat dalam memahami hukum serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga desa.
Melalui Program Posbankum Desa Larangan, LBH Endang Dharma Ayu terus menunjukkan perannya dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan merata hingga tingkat desa. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, memahami hak-haknya, serta memiliki akses yang lebih mudah dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
