
Indramayu – Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak anak dalam proses peradilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri Indramayu dengan posisi anak sebagai pihak tergugat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen LBH Endang Dharma Ayu dalam memberikan kontribusi pemikiran hukum guna mendukung proses peradilan yang berkeadilan dan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui pengajuan Amicus Curiae, LBH Endang Dharma Ayu memberikan pandangan, analisis, serta pertimbangan hukum kepada majelis hakim terkait aspek perlindungan anak dalam proses penyelesaian perkara. Pendapat hukum yang disampaikan bertujuan untuk membantu pengadilan memperoleh perspektif tambahan dalam mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kepentingan anak sesuai dengan prinsip perlindungan hak anak.
Dalam pelaksanaannya, LBH Endang Dharma Ayu menempatkan perlindungan terhadap anak sebagai salah satu hal utama yang perlu diperhatikan dalam setiap proses hukum. Pendekatan yang diberikan tidak hanya melihat perkara dari sisi yuridis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi, hak, serta masa depan anak agar proses peradilan tetap berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Pengajuan Amicus Curiae ini menjadi wujud peran aktif LBH Endang Dharma Ayu dalam mendukung sistem peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak. Melalui kontribusi tersebut, LBH Endang Dharma Ayu turut mendorong agar setiap proses hukum tetap mengedepankan prinsip perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan.
Dengan adanya langkah ini, LBH Endang Dharma Ayu terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan dan pendampingan hukum yang profesional, humanis, serta berpihak pada perlindungan hak asasi manusia. Partisipasi melalui Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Indramayu diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang lebih adil dan memberikan perhatian terhadap kepentingan terbaik bagi anak.
