Bangun Lingkungan Aman dan Bebas Perundungan, LBH Endang Dharma Ayu Gelar Penyuluhan Hukum Anti-Bullying

Indramayu – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan perundungan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Anti Bullying sebagai Upaya Preventif Terjadinya Perundungan di Lingkungan Masyarakat.” Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LBH Endang Dharma Ayu dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan perundungan.

Melalui penyuluhan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai pengertian bullying, bentuk-bentuk perundungan yang sering terjadi, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital (cyberbullying), serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Selain itu, narasumber juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku perundungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat memahami bahwa tindakan bullying bukan sekadar persoalan sosial, tetapi juga dapat menimbulkan akibat hukum.

Dalam penyampaian materi, LBH Endang Dharma Ayu menekankan pentingnya peran keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat dalam membangun budaya saling menghormati, menghargai perbedaan, serta mencegah terjadinya tindakan perundungan sejak dini. Upaya pencegahan dinilai menjadi langkah yang paling efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pengalaman maupun pertanyaan terkait penanganan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekitar. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya edukasi hukum sebagai langkah preventif dalam menekan angka perundungan.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, LBH Endang Dharma Ayu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencegah segala bentuk perundungan serta mampu menciptakan lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, saling menghormati, dan taat terhadap hukum. Edukasi hukum yang berkelanjutan diharapkan menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, berkarakter, dan bebas dari praktik bullying.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *