Penanya: De**** Ri****
Pertanyaan:
Saya memiliki Tanah dengan HGB. Bagaimana caranya agar saya dapat sertifikat?
Pembahasan Konsultan:
Berikut adalah panduan ringkas untuk melakukan proses sertifikasi dari HGB ke SHM:
1. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum menuju ke kantor pertanahan:
- Sertifikat HGB asli.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Surat persetujuan dari kreditur/bank (jika tanah sedang diagunkan).
- Surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dengan total luas maksimal 5.000 meter persegi.
2. Prosedur Pengurusan
Penerbitan SHM: Tunggu proses penerbitan sertifikat baru. Setelah selesai, SHM atas nama Anda akan diserahkan oleh pihak BPN
Datang ke Kantor Pertanahan (BPN): Kunjungi Kantor ATR/BPN di wilayah tempat tanah Anda berada.
Loket Pelayanan: Serahkan berkas ke loket pelayanan dan isi formulir permohonan peningkatan hak dari HGB ke SHM.
Verifikasi Berkas: Petugas BPN akan memverifikasi keabsahan dokumen dan melakukan pengukuran ulang apabila diperlukan.
Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya pendaftaran, pengukuran, dan pelayanan sesuai dengan rincian yang diberikan oleh petugas. Biaya resmi peningkatan hak ini biasanya berkisar di angka Rp50.000 per sertifikat, di luar biaya pengukuran jika diperlukan.
