Pemberdayaan Masyarakat Desa Cangkring: Mendorong Akses Keadilan Melalui Edukasi Permohonan Akta Kematian

Indramayu, 2 April 2026 – Dalam upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap akses bantuan hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LBH Endang Dharma Ayu untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami prosedur hukum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Mengangkat tema “Praktik Penanganan Masyarakat Miskin dalam Mengajukan Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Indramayu Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”, kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, kader masyarakat, tokoh masyarakat, serta warga Desa Cangkring yang ingin memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengurusan akta kematian melalui jalur pengadilan.

Dalam pemaparannya, tim dari LBH Endang Dharma Ayu menjelaskan bahwa akta kematian merupakan dokumen hukum yang memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengurusan hak waris, pembaruan data kependudukan, hingga pencairan berbagai hak keperdataan. Namun, masih banyak masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, yang belum memahami prosedur permohonan akta kematian apabila pencatatannya telah melewati batas waktu atau memerlukan penetapan dari pengadilan.

Melalui kegiatan pemberdayaan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan pengajuan permohonan akta kematian di Pengadilan Negeri Indramayu, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta hak masyarakat miskin untuk memperoleh pendampingan dan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Materi juga menekankan pentingnya peran lembaga bantuan hukum dalam memastikan masyarakat dapat mengakses proses hukum secara adil tanpa terkendala keterbatasan ekonomi.

Kegiatan berlangsung secara partisipatif dengan sesi konsultasi dan diskusi yang membahas berbagai kendala administrasi kependudukan yang sering dialami masyarakat. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai pengalaman dan permasalahan yang dihadapi dalam pengurusan dokumen hukum, sehingga kegiatan tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga memberikan solusi praktis terhadap persoalan yang ada di tengah masyarakat.

Melalui program pemberdayaan masyarakat ini, LBH Endang Dharma Ayu berharap masyarakat Desa Cangkring semakin memahami hak-haknya sebagai penerima bantuan hukum serta mampu mengakses layanan hukum yang disediakan oleh negara tanpa hambatan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *