LBH Endang Dharma Ayu Laksanakan Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Larangan

Indramayu, 1 April 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan di Balai Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (1/4/2026).

Mengusung tema “Peran Paralegal Posbankum Desa sebagai Pemberi Bantuan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”, kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, anggota Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga Desa Larangan yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keberadaan Paralegal Posbankum Desa sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi, pendampingan awal, serta akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam penyampaian materi, tim pemateri dari LBH Endang Dharma Ayu menjelaskan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan. Paralegal tidak hanya menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum, tetapi juga berperan memberikan edukasi hukum, membantu penyelesaian permasalahan secara nonlitigasi, serta mendampingi masyarakat dalam proses memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat, seperti sengketa tanah, permasalahan keluarga, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hak-hak masyarakat, menjadi topik yang dibahas bersama. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi dan layanan bantuan hukum yang mudah diakses.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat ini, LBH Endang Dharma Ayu berharap keberadaan Posbankum Desa semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, diharapkan masyarakat Desa Larangan mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat, memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta memanfaatkan layanan bantuan hukum yang telah disediakan oleh negara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LBH Endang Dharma Ayu untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam mewujudkan akses terhadap keadilan, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pelayanan bantuan hukum yang inklusif dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *