
Indramayu, 10 April 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Panyindangan Kulon, Kabupaten Indramayu, pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa perdata melalui gugatan sederhana serta pentingnya pemanfaatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Kegiatan pemberdayaan mengangkat tema “Praktik Penanganan Masyarakat Miskin dalam Mengajukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Indramayu Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.” Tema tersebut dipilih sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dalam penyelesaian sengketa perdata bernilai kecil melalui mekanisme gugatan sederhana.
Dalam penyampaian materi, tim LBH Endang Dharma Ayu menjelaskan bahwa gugatan sederhana merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara perdata yang dirancang agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum secara lebih efektif. Peserta diberikan pemahaman mengenai syarat pengajuan gugatan sederhana, tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, hak dan kewajiban para pihak, hingga dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan gugatan.
Selain membahas prosedur gugatan sederhana, narasumber juga menegaskan bahwa masyarakat miskin memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Melalui pendampingan dari lembaga bantuan hukum, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa kesulitan atau ragu dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya karena keterbatasan biaya maupun minimnya pengetahuan mengenai proses peradilan.
Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif melalui sesi diskusi dan konsultasi hukum. Warga Desa Panyindangan Kulon menyampaikan berbagai pertanyaan terkait sengketa perdata yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, seperti permasalahan utang piutang, wanprestasi, hingga bentuk-bentuk sengketa lain yang dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum yang aplikatif dan mudah dipahami.
Melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat ini, LBH Endang Dharma Ayu berharap masyarakat Desa Panyindangan Kulon semakin memahami hak-haknya untuk memperoleh perlindungan dan bantuan hukum, serta mampu memanfaatkan mekanisme gugatan sederhana sebagai salah satu sarana penyelesaian sengketa secara efektif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan LBH Endang Dharma Ayu dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, mandiri, dan memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan.
