
Widasari, 26 Januari 2026 – Pemerintah Desa Widasari secara resmi meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Widasari sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi. Peresmian tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga bantuan hukum yang akan mendampingi operasional Posbankum.
Peresmian Posbankum menjadi langkah nyata Pemerintah Desa Widasari dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan konsultasi, penyelesaian sengketa, hingga pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu menjadi sarana edukasi hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukumnya.
Kepala Desa Widasari menyampaikan bahwa Posbankum merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif. Menurutnya, masyarakat kini tidak perlu lagi merasa kesulitan untuk memperoleh informasi maupun konsultasi hukum karena layanan tersebut telah tersedia langsung di tingkat desa.
“Posbankum ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan. Harapannya, setiap persoalan hukum yang dihadapi warga dapat diselesaikan melalui pendampingan yang tepat, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan,” ujar Kepala Desa Widasari dalam sambutannya.
Dengan diresmikannya Posbankum Desa Widasari, pemerintah desa berharap sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dapat terus terjalin guna mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, mudah diakses, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Desa Widasari.
