
Indramayu – Sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Indramayu melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum. Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan lembaga peradilan guna menghadirkan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat pencari keadilan.
Melalui kerja sama yang dilaksanakan pada tahun 2025 ini, LBH Endang Dharma Ayu turut mendukung penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Indramayu. Layanan tersebut mencakup pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, serta bantuan administrasi perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerja sama ini merupakan wujud kepedulian bersama dalam memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mendapatkan bantuan hukum. Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dari tenaga hukum yang profesional, sehingga mampu memahami proses hukum serta langkah yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Selain memberikan layanan bantuan hukum, sinergi antara LBH Endang Dharma Ayu dan Pengadilan Agama Indramayu juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui pendampingan dan konsultasi yang diberikan, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum yang sesuai serta mengetahui hak-hak hukum yang dimilikinya.
Dengan adanya kerja sama ini, LBH Endang Dharma Ayu terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Kolaborasi bersama Pengadilan Agama Indramayu diharapkan mampu memperluas jangkauan bantuan hukum serta mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum, terlindungi hak-haknya, dan memiliki akses yang lebih mudah terhadap keadilan.
