Dorong Kesadaran Hukum Warga Binaan, LBH Endang Dharma Ayu Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas IIB Indramayu

Indramayu, 12 September 2025 – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan edukasi serta meningkatkan pemahaman hukum kepada masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata LBH Endang Dharma Ayu dalam menghadirkan layanan edukasi hukum kepada warga binaan pemasyarakatan agar memahami hak, kewajiban, serta pentingnya kesadaran terhadap aturan hukum yang berlaku.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan dengan penyampaian materi yang dikemas secara informatif, edukatif, dan mudah dipahami. Dalam kegiatan tersebut, LBH Endang Dharma Ayu memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum, mulai dari pentingnya menaati peraturan, memahami proses hukum, hingga mengetahui hak-hak hukum yang dimiliki oleh setiap individu.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi antara tim LBH Endang Dharma Ayu dengan warga binaan untuk membahas berbagai persoalan hukum serta memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui komunikasi yang terbuka, peserta memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan mendapatkan informasi hukum secara langsung.

Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya LBH Endang Dharma Ayu dalam mendukung proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Dengan adanya edukasi hukum, warga binaan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum, mampu memperbaiki diri, serta memiliki bekal pengetahuan yang positif ketika kembali ke lingkungan masyarakat.

Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas IIB Indramayu, LBH Endang Dharma Ayu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, memahami hak-haknya, serta berperan aktif dalam mewujudkan kehidupan yang tertib dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *