
Indramayu – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak hukum warga binaan pemasyarakatan.
Melalui kerja sama ini, LBH Endang Dharma Ayu berperan dalam memberikan layanan bantuan hukum berupa konsultasi, edukasi hukum, serta pendampingan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat binaan memperoleh pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum serta mendapatkan akses keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama antara LBH Endang Dharma Ayu dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu menjadi wujud nyata kepedulian dalam memberikan pelayanan hukum yang merata, khususnya bagi masyarakat yang sedang menjalani proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Melalui pendampingan yang diberikan, warga binaan dapat memperoleh informasi hukum yang jelas serta arahan terkait langkah hukum yang dapat ditempuh.
Selain memberikan bantuan hukum, kegiatan kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum melalui program edukasi dan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan. Dengan adanya pemahaman hukum yang lebih baik, diharapkan warga binaan mampu menjalani proses pembinaan dengan lebih baik serta memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum.
Melalui kerja sama ini, LBH Endang Dharma Ayu terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan hukum yang profesional, humanis, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sinergi bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu diharapkan mampu mendukung pemenuhan hak-hak hukum warga binaan serta menciptakan pelayanan hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan.
