
Indramayu, 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Indramayu dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama. Melalui kemitraan ini, kedua institusi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan layanan konsultasi hukum, pemberian informasi hukum, pendampingan bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum, serta pelaksanaan berbagai kegiatan edukasi hukum. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Indramayu sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan hukum secara cepat, mudah, dan tanpa diskriminasi.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, LBH Endang Dharma Ayu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dalam memperoleh keadilan. Di sisi lain, Pengadilan Agama Indramayu berharap sinergi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum yang tersedia di lingkungan peradilan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam membangun sistem pelayanan hukum yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan kolaborasi yang terjalin, Pengadilan Agama Indramayu dan LBH Endang Dharma Ayu berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional serta mendukung terwujudnya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
